Self Assesment (Penilaian Mandiri) Penyelenggaraan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19


Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 443/11652/SE/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Bidang Usaha Pariwisata, maka pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta dapat melakukan Self Assesment (Penilaian Mandiri) Penyelenggaraan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Jajaran Pemerintahan di Kecamatan Danurejan dan Kelurahan Suryatmajan pada hari selasa, 13 oktober 2020 melakukan kunjungan ke beberapa hotel di wilayah kelurahan suryatmajan diantaranya hotel novotel, hotel ibis dan hotel aveta.

Dalam kunjungannya Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Danurejan, Luki Irawan, S.Sos menjelaskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha pariwisata di wilayah kecamatan danurejan dalam pengisian formulir Self Assesment Penyelenggaraan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

nantinya menurut Luki Irawan, S.Sos “Akan ada tim yang melakukan verifikasi di lapangan. Kami bekerjasama dengan Gugus Tugas COVID-19 di kecamatan, Puskesmas, Satpol PP serta BPBD untuk melakukan verifikasi,”

Jika protokol kesehatan yang diterapkan sudah memenuhi nilai minimal yang ditetapkan, maka pelaku usaha tersebut akan memperoleh rekomendasi dan stiker yang menyatakan bahwa usaha tersebut telah tersertifikasi.