Pendataan Pemudik di Kota Yogyakarta

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor : 451/1772/SE/2021 tentang Pemantauan Terhadap Pendatang / Pemudik yang Melakukan Perjalanan Lintas Provinsi selama H-14 sampai dengan H plus 7 Peniadaan Mudik (22 April s.d. 24 Mei 2021) dalam Rangka Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Yogyakarta telah membuat aplikasi Laporan Pendatang Online. Dan, diharapkan kepada para pendatang untuk segera melaporkan dirinya baik melalui perangkat RT/RW/Kelurahan/Puskesmas maupun melaporkan lewat aplikasi online yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut.

Aplikasi tersebut dapat diakses melalui https://corona.jogjakota.go.id/