Pelaksanaan PPKM Darurat di Kelurahan Suryatmajan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang dimulai 3-20 Juli 2021, untuk menekan laju penularan virus Covid-19 dengan target penurunan 10ribu kasus per hari. Kebijakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 1 Juli 2021 guna mensiasati tren kasus positif Covid-19 yang melonjak dengan sangat signifikan. Pada saat kebijakan PPKM Darurat ini ditetapkan, rata-rata kasus Covid-19 Indonesia berada di angka 20ribu kasus per hari, dan kasus positif Covid-19 Indonesia sudah menjangkit 2.178.272 orang. Dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Daerah baik tingkat I maupun tingkat II menyesuaikan kebijakan pusat dan turut menerapkan PPKM Darurat.

PPKM Darurat Jawa-Bali ini mencakup 48 kabupaten dan kota asesmen situasi pandemi level 4 dan juga 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3. Kota Yogyakarta yang ditetapkan sebagai kota dengan asesmen level 4 situasi pandemi, gambaran sederhananya bahwa jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100ribu penduduk per minggu. Kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu.

Melalui Instruksi Walikota Yogyakarta no 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Kota Yogyakarta, yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ditegaskan bahwa PPKM Darurat yang diterapkan inti utamanya untuk menurunkan aktivitas dan membatasi mobilitas masyarakat. Menurut hasil pantauan Tim satgas Covid-19 Kota Yogyakarta, sebelum adanya PPKM Darurat, penurunan mobilitas masyarakat hanya 20%. Ditargetkan dengan adanya PPKM Darurat menurun hingga 80%.

Kelurahan Suryatmajan sebagai kelurahan yang wilayahnya berada di dekat pusat keramaian (malioboro), telah melakukan berbagai upaya dalam menekan laju penularan virus covid-19. Upaya-upaya yang selama ini telah dilakukan antara lain bekerjasama dengan Babinsa dan Bhabnkamtibmas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat, pembagian masker, penyemprotan desinfektan di wilayah kelurahan Suryatmajan dan berbagai hal lainnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Yogyakarta ini juga melakukan pengaturan akses masuk jalan-jalan yang menuju ke dalam Kota Yogyakarta, saat ini akses jalan menuju ke Malioboro telah dilakukan penjagaan dengan kesungguhan untuk menekan pergerakan orang sehingga diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Suryatmajan.