Pengukuhan Kelompok Jaga Warga Kelurahan Suryatmajan

Minggu (12/09/2021) Mantri Pamong Praja Kemantren Danurejan kukuhkan Kelompok Jaga Warga Kelurahan Suryatmajan bertempat di halaman Realino Jl. Mataram No.66, pengukuhan ditandai dengan penandatanganan SK oleh Ketua Pengurus Jaga Warga tiap kampung. Pengukuhan Jaga Warga ini merupakan realisasi dan pengaplikasian dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Kelompok Jaga Warga.

Kelompok Jaga Warga dibuat dalam upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Keamanan dan ketentraman masyarakat bukan semata mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, sehingga keberadaan jaga warga di masyarakat akan membantu tugas pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Mantri Pamong Praja Kemantren Danurejan berharap, keberadaan jaga warga ini dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan situasi kondusif dan dapat membangkitkan kepedulian bersama dalam menjaga kemanan dan ketertiban yang ada di masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19. Adanya kelompok jaga warga akan menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong-royong antar warga, jadi tidak hanya menciptakan rasa aman, nyaman, tertib tetapi bagaimana semangat gotong-royong itu  bisa kita bangkitkan.